Implementsi metode gross-up dalam perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 menggunakan sistem coretax: Studi kasus pada PT ABC

Authors

  • Fitri Amelia Ramadhani Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Suparna Wijaya Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.54957/jolas.v5i5.1637

Keywords:

Coretax, Gross-Up, TER, Pelaporan, PPh Pasal 21

Abstract

Penelitian ini menganalisis implementasi metode gross-up dalam perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) menggunakan sistem Coretax pada PT ABC. Tujuan penelitian adalah mengevaluasi efektivitas penerapan tarif efektif rata-rata (TER) dalam sistem pelaporan pajak digital berdasarkan PMK 168/2023 dan PMK 81/2024. Menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan analisis dokumentasi. Aktivitas penelitian meliputi perhitungan PPh 21 dengan metode gross-up, pembuatan bukti potong dan kode billing, serta pelaporan SPT Masa melalui Coretax. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode gross-up meningkatkan kepatuhan dan transparansi pelaporan pajak perusahaan. Coretax memfasilitasi administrasi perpajakan melalui integrasi sistem dan proses otomatis, meskipun masih terdapat kendala teknis dalam pembuatan ulang kode billing pada kasus kurang bayar yang mendekati tenggat pelaporan. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman implementasi sistem pajak digital di Indonesia dan menawarkan rekomendasi praktis untuk perbaikan sistem serta peningkatan kompetensi staf melalui program pelatihan perpajakan digital yang komprehensif.

References

Allingham, M. G., & Sandmo, A. (1972). Income tax evasion: A theoretical analysis. Journal of Public Economics, 1(3), 323–338. https://doi.org/10.1016/0047-2727(72)90010-2

Alm, J. (2018). What motivates tax compliance? Journal of Economic Surveys, 33(2), 353–388. https://doi.org/10.1111/joes.12272

Anggraeni, D., & Dhaniswara, A. S. (2024). Cermat pemotongan PPh Pasal 21/26. Direktorat Jenderal Pajak. https://static.pajak.go.id/download/kalkulator/Buku_PPh2126_Release_20240108.pdf

Davis, F. D. (1989). Perceived usefulness, perceived ease of use, and user acceptance of information technology. MIS Quarterly, 13(3), 319–340. https://doi.org/10.2307/249008

Erstiawan, M. S. (2025). Analisis tantangan dan respon pemangku kepentingan terhadap implementasi sistem Coretax di Indonesia: Analisis content media. GEMILANG: Jurnal Manajemen dan Akuntansi, 5(2), 304–324.

Feldstein, M. (1976). On the theory of tax reform. Journal of Public Economics, 6(1), 77–104. https://doi.org/10.1016/0047-2727(76)90042-6

Gordon, R., & Li, W. (2009). Tax structures in developing countries: Many puzzles and a possible explanation. Journal of Public Economics, 93(7), 855–866. https://doi.org/10.1016/j.jpubeco.2009.04.001

Harefa, F. W., & Tanjung, M. A. (2022). Analisis mekanisme administrasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada kantor jasa akuntansi. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora, 6(2), 243–247. https://doi.org/10.23887/jppsh.v6i2.47580

Kementerian Keuangan. (2024). Laporan kinerja penerimaan pajak tahun 2023. Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id

Kurniyawati, I. (2019). Analisis penerapan perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas karyawan tetap pada PT. X di Surabaya. Jurnal Penelitian Ekonomi dan Akuntansi (JPENSI), 4(2), 1057–1068. https://jurnalekonomi.unisla.ac.id/index.php/jpensi/article/view/244

Kurniawan, D. P., & Dewi, A. R. (2019). Analisis penerapan perencanaan pajak PPh 21 karyawan tetap menggunakan metode gross-up sebagai upaya penghematan beban Pajak Penghasilan Badan pada Rumah Sakit Asih Abyakta. Jurnal Ilmiah Bisnis dan Perpajakan (Bijak), 1(2), 1–14. https://doi.org/10.26905/j.bijak.v1i2.3656

Marfiana, A. (2019). Keuntungan dan kerugian penggunaan metode gross-up dalam perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap melalui analisa perbandingan. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara (PKN), 1(1), 10–25. https://doi.org/10.31092/jpkn.v1i1.594

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Sage Publications.

OECD. (2023). Revenue statistics 2023. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/revenue_stats-2023-en

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. (2023). https://jdih.kemenkeu.go.id/download/e60a82e0-b218-40f5-9d18-b924aa1e11ce/2023pmkeuangan168.pdf

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2024 tentang Sistem Inti Administrasi Perpajakan. (2024).

Purnomo, T., Sadiqin, A., & Arvita, R. (2025). Analisis implementasi aplikasi pajak CoreTax dalam meningkatkan kepatuhan dan efisiensi pelaporan pajak di Indonesia. Journal of Economics, Business, Management, Accounting and Social Sciences, 2(1), 1–15.

Putra, A. N. M. (2022). Analisis perbedaan metode gross up dengan metode net dalam perhitungan PPh Pasal 21 pada PT Anugerah Lancar Sejahtera Jakarta Selatan. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 2403–2410.

Sari, Y. P., & Saputra, E. T. (2025). Analisis penerapan tarif efektif rata-rata (TER) pada Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (Studi kasus pada PT. Medikaloka Wonogiri). Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 4(1), 1–15.

Slemrod, J., & Yitzhaki, S. (1995). The costs of taxation and the marginal cost of funds. IMF Staff Papers, 43(1), 172–198. https://doi.org/10.2307/3867356

Smith, A. (2020). An inquiry into the nature and causes of the wealth of nations. In Knowledge and postmodernism in historical perspective (pp. 62–72). Routledge. https://doi.org/10.2307/2221259

Tarihoran, Y. N., Warongan, J., & Pangerapan, S. (2025). Analysis of tax authority readiness in implementing the Core Tax Administration System (CTAS) in Indonesia (A study at the Manado Pratama Tax Service Office). East Asian Journal of Multidisciplinary Research, 4(4), 1437–1452.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. (2008).

Venkatesh, V., Thong, J. Y. L., & Xu, X. (2016). Unified theory of acceptance and use of technology: A synthesis and the road ahead. Journal of the Association for Information Systems, 17(5), 328–376. https://doi.org/10.17705/1jais.00428

Published

2025-12-28

How to Cite

Ramadhani, F. A., & Wijaya, S. (2025). Implementsi metode gross-up dalam perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 menggunakan sistem coretax: Studi kasus pada PT ABC. Journal of Law, Administration, and Social Science, 5(5), 498–507. https://doi.org/10.54957/jolas.v5i5.1637

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>