Peran Influencer Terhadap Pemilihan Presiden Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
DOI:
https://doi.org/10.54957/jolas.v4i5.956Kata Kunci:
Influencer, Pemilihan Umum, PolitikAbstrak
Peran influencer dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia telah menjadi topik yang menarik dalam diskusi politik dan sosial. Dalam era digital dan media sosial, influencer memegang peran penting dalam membentuk opini publik dan menginformasikan pemilih, khususnya generasi muda, tentang berbagai isu politik, sosial, dan ekonomi yang menjadi poin kunci dalam pemilihan. Pada Pemilu 2024, peran influencer diharapkan akan semakin meningkat, mengingat semakin banyaknya populasi Indonesia yang terhubung dengan internet dan media sosial. Dengan jangkauan dan pengaruh yang luas, influencer dapat menjadi agen perubahan, mendorong partisipasi politik, dan meningkatkan pengetahuan politik di kalangan pemilih. Mereka juga dapat menjadi penghubung antara calon dan pemilih, dan berkontribusi dalam menyebarkan visi, misi, dan program kerja calon. Namun, potensi ini juga datang dengan tantangan. Misinformasi dan disinformasi adalah masalah yang semakin merajalela di media sosial, dan influencer memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi yang mereka bagikan akurat dan dapat dipercaya. Etika dan integritas juga menjadi perhatian, karena ada risiko bahwa influencer mungkin disalahgunakan oleh pihak politik untuk menjalankan kampanye hitam atau mempengaruhi pemilih dengan cara yang tidak etis. Oleh karena itu, dalam konteks Pemilu 2024, peran influencer harus dijalankan dengan hati-hati dan bertanggung jawab. Mereka harus menggunakan pengaruh mereka untuk mendorong demokrasi yang sehat dan berpartisipasi dalam diskusi politik yang konstruktif, bukan memperburuk polarisasi atau menyebarkan informasi yang salah. Diharapkan, dengan pendekatan yang tepat, influencer dapat berkontribusi positif terhadap proses demokrasi Indonesia.
Referensi
Akib, S. (2022, September 28). Inilah Pengertian, Peran & Siapa Influencer. Retrieved from Inanews.co.id: https://www.inanews.co.id/2022/09/inilah-pengertian-peran-siapa-influencer/
Aminuddin, S. (2020, 9 8). Menempatkan “Influencer” dalam Sistem Politik Era Digital. Retrieved from detik.com: https://news.detik.com/kolom/d-5164350/menempatkan-influencer-dalam-sistem-politik-era-digital
Ardha, B. (2014). social media sebagai media kampanye partai. jurna visi komusikasi, 105-120. Retrieved from http://oreilly.com/web2/archive/
Ilham, Muttaqin, Z. M., Idris, U., & Renyaan, D. (2022). Era Digital : Influencer Dalam Sistem Politik Indonesia. Jurnal Ekologi Birokrasi, 69-80.
Jati, W. R. (2016). Aktivisme Kelas Menengah Berbasis Media Sosial: Munculnya Relawan dalam Pemilu 2014. Jrunal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Vol.20, No.2, 147-162.
Komariah, K. &. (2019). media sosial dan budaya politik generasi milineal dalam pemilu. 228. Retrieved from https://doi.org/10.24269/ars.v7i2.1608
M. Rakhman, H. (2019). perilaku dan partisipasi politik generasi Z. Jurnal Ilmu Sosial Ilmu Politik (JISIP) Universitas Jambi.
Muzahid Akbar Hayat, S. J. (2021). peran meida sosial dalam komunikasi politik. jurnal indonesia sosial teknologi, 104-114. Retrieved from https://doi.org/10.36418/jist.v2i1.61
Noval Ardian Lukman, H. s. (2024, april). peran media sosial terhadap pembentukan persepsi gen Z dalam pemilihan presiden 2024. jurnal cendikia ilmiah.
Putri, W. S., Nurwati, R. N., & Santoso, M. B. (2016). PENGARUH MEDIA SOSIAL TERHADAP PERILAKU REMAJA. PROSIDING KS: RISET & PKM, 47-51.
Winarsih, A. S. (2019). Fenomena ‘Influencer’ Dalam Masifikasi Konten Politik Tentang Pilpres 2019 Melalui Postingan Di Facebook. Universitas Satya Negara.
Cahyono, A. S. (2016). Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat di Indonesia. publiciana, 140-156.
Khaeruni, N. (2016). Dampak Positif dan Negatif Sosial Media Terhadap Pendidikan Akhlak Anak. Jurnal edukasi Vol. 2 (1), 91–106.
Azra, N. (2023). Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Mulai 1955 hingga 2019. Universitas Insan Cita Indonesia. https://uici.ac.id/sejarah-pemilu-di-indonesia-dari-masa-ke-masa/
humas. (2017). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sekertariat Kabiner Republik Indonesia. https://setkab.go.id/inilah-undang-undang-nomor-7-tahun-2017-tentang-pemilihan-umum-2/
Inggra Parandaru. (2024). Reformasi 1998: Transisi Demokrasi Pasca-Orba. Kompas Pedia.
KPU. (2024). pemilu 1999. Komisi Pemilihan Umum. https://www.kpu.go.id/page/read/11/pemilu-1999#:~:text=Satu hal yang secara sangat,kali ini adalah 48 partai.
Diba, F., Fachri, R., Gunawan, Muhammad, N. F., Khairuna, A., Febrian, M., . . . Harahap, A. M. (2021). Strategi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam Mencegah Pelanggaran Pemilihan Umum pada Tahun 2019 Melalui Media Sosial. Jurnal Pendidikan Tambusai Vol.5 No.3, 8533-8539.
Mustika, R. (2019). PERGESERAN PERAN BUZZER KE DUNIA POLITIK DI MEDIA SOSIAL . Jurnal Diakom Vol.2 No.2, 151-158.
Rizaty, M. A. (2024, 4 4). Data Jumlah Pengguna Media Sosial di Indonesia pada 2024. Retrieved from DataIndonesia.id: https://dataindonesia.id/internet/detail/data-jumlah-pengguna-media-sosial-di-indonesia-pada-2024
Zuhri, A. (2020). INSTAGRAM, PANDEMI DAN PERAN INFLUENCER (Analisis Wacana Kritis pada Postingan Akun Instagram @najwashihab dan @jrxsid). Academic Journal of Da’wa and Communication, Vol. 1, No. 2, 351-382.
Anitasari, P. (2020). Peran Influencer di Media Sosial dalam Sistem Politik dan Mempengaruhi Publik. Kumparan.Com. https://kumparan.com/putrianita118/peran-influencer-di-media-sosial-dalam-sistem-politik-dan-mempengaruhi-publik-1upv3qsD9il/1
Ardha, B. (2014). Ardha: Social Media sebagai media kampanye partai SOCIAL MEDIA SEBAGAI MEDIA KAMPANYE PARTAI POLITIK 2014 DI INDONESIA. Jurnal Visi Komunikasi, 13(01), 105–120.
Eva, P., & Antari, D. (2018). Pemilihan Umum Di Indonesia. Jurnal Panorama Hukum, 3(1), 1–9.
Komariah, K., & Kartini, D. S. (2019). Media Sosial dan Budaya Politik Generasi Milineal dalam Pemilu. Aristo, 7(2), 228. https://doi.org/10.24269/ars.v7i2.1608
Lukman, N. A., Siregar, H., & Nainggolan, C. (2024). Peran Media Sosial Terhadap Pembentukan Persepsi Gen Z dalam Pemilihan Presiden 2024. 3(3), 753–761.
Muzahid Akbar Hayat, Sjaiful Jayadiningrat, Gunawan Wibisono, & Muhammad Iwu Iyansyah. (2021). Peran Media Sosial Dalam Komunikasi Politik. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2(1), 104–114. https://doi.org/10.36418/jist.v2i1.61
Pamungkas, S. (2009). Perihal Pemilu. In Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan dan Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM.
Rakhman, M. A., & Haryadi, H. (2019). Perilaku Dan Partisipasi Politik Generasi Z. Jurnal Ilmu Sosial Ilmu Politik (JISIP) Universitas Jambi, 3.
Simamora, I. Y., Nasution, A. A. M., Novita, D. D., Syahira, Z., Nazwa, W. S., & Siregar, R. A. (2024). Peran Generasi Z di Pemilu 2024 di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 5918–5922. https://www.jptam.org/index.php/jptam/article/view/13306
Sopacua, M. G., Mustanir, A., Muharam, R. S., & Sudaryatie. (2023). Hukum Pemilihan Umum Indonesia. In Jurnal Ilmu Pendidikan (Vol. 7, Issue 2). Penerbit Widina Media Utama.
The Conversation. (2024). Ketika ‘influencer’ digunakan untuk mendapatkan dukungan politik, apa risikonya. Theconversation.Com. https://theconversation.com/ketika-influencer-digunakan-untuk-mendapatkan-dukungan-politik-apa-risikonya-222502
Widjaja, G. E., Yehezkiel, S., Husaini, M. D., & Andryanto. (2024). Pengaruh Agama pada Masyarakat Indonesia dalam Melaksanakan Pemilihan Umum. Jurnal Pendidikan, Sensi, Sains, Dan Sosial Humaniora, 2(1), 1–25. https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Muhammad Miftah Babil Yasar, Mikail Fathan Arighi, Siti Nurul Falah, Rizky Muhammad Ramdhan, Andi Septiadi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








