Politik Hukum Perlindungan Pekerja Terhadap Tindak Pidana Pembayaran Upah Di Bawah Upah Minimum

Penulis

  • Irianto Kabes Magister Ilmu Hukum Universitas Trisakti
  • Listyowati Sumanto Magister Ilmu Hukum Universitas Trisakti

DOI:

https://doi.org/10.54957/jolas.v4i3.818

Kata Kunci:

Kejahatan, Pidana, Upah Minimum

Abstrak

Permasalahan ketenagakerjaan masih terus terjadi hingga saat ini, terlihat dari Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 31/Pid.Sus/2023/PN Cbi tanggal 4 April 2023, bahwa Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) bernama PT. Intan Kreasi Jaya bergerak dalam bidang usaha garmen (artinya menjahit pakaian) dari bahan mentah menjadi pakaian, dengan jumlah tenaga kerja kurang lebih 340 orang, dengan upah di bawah upah minimum. Penelitian ini bertujuan untuk melihat faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan ketenagakerjaan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif, menggunakan data sekunder untuk analisis kualitatif dan pengambilan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian kejahatan ketenagakerjaan masih berorientasi pada tindak pidana balas dendam. Hukuman yang bersifat preskriptif di masa depan seharusnya diubah menjadi hukuman relatif yang tujuannya untuk menciptakan ketertiban masyarakat dengan memperbaiki kerugian pekerja. Dari segi delik ketenagakerjaan harus ada kejelasan karena tindak pidana membayar upah merupakan tindak pidana yang termasuk dalam kategori delik biasa (gewone delict) dan tidak boleh berubah menjadi delik aduan (klack delict), Seperti yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial, terdapat quo vadis dalam peradilan pidana ketenagakerjaan bahwa penyelesaian tindak pidana ketenagakerjaan, yang merupakan bagian dari hukum publik, tidak boleh ditangani melalui peradilan industrial yang termasuk dalam lingkup hukum privat.

Referensi

Amrani, H. (2019). Urgensi Perubahan Delik Biasa Menjadi Delik Aduan dan Relevansinya terhadap Perlindungan dan Penegakan Hak Cipta. Undang: Jurnal Hukum, 1(2), 347–362. https://doi.org/10.22437/ujh.1.2.347-362

Halilah, S., & Arif, F. (2021). Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli. Jurnal Hukum Tata Negara, 4(Desember), 56–65. http://www.ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/Siyasah/article/view/334/275

indrati, M. F. (2007). Ilmu Perundang-Undangan Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (Ilmu Perun). Kanisius.

Kebijakan-kebijakan Politik Pemerintah Kolonial di Hindia Belanda antara tahun 1850-1920. (n.d.). Universitas Kristen Satya Wacana. https://www.google.com/search?q=Kebijakan-kebijakan+Politik+Pemerintah+Kolonial+di+Hindia+Belanda+antara+tahun+1850-1920&oq=Kebijakan-kebijakan+Politik+Pemerintah+Kolonial+di+Hindia+Belanda+antara+tahun+1850-1920&gs_lcrp=EgZjaHJvbWUyBggAEEUYOdIBCTE4MzUwaj

Limbong, B. (n.d.). Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Regulasi KOmpensasi Penegakan Hukum. Margaretha Pustaka.

MD, M. M. (2010). Politik Hukum di Indonesia (Ed. Revisi). PT. Rajagrafindo Persada.

Mimun. (2007). Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar. PT. Pradnya Pratama.

Nicholas, J., & Adhari, A. (2021). Pemidanaan Terhadap Delik Pembayaran Upah Di Bawah Upah Minimum Dalam Rangka Mencapai Tujuan Pemidanaan Di Indonesia. Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 1088–1110.

Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Naskah Akademis RUU Cipta Kerja. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.

Putusan Pengadilan Negeri Cibinong, (2023).

Rosalina, F., Husni, L., Pancaningrum, R. K., Ilmu, M., Fakultas, H., Universitas, H., Hukum, A., Terhadap, P., Yang, P., Upah, M., Kerja, T., Bawah, D., Minimum, U., Minimum, P. U., & Education, J. (2022). Aspek Hukum Pidana Terhadap Perusahaan Yang Membayar Upah Tenaga Kerja Di Bawah Upah Minimum Kabupaten Kota Berdasarkan Pasal 90 Juncto Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Education and Development, 10(1), 521–525.

Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia.

Suparno. (2013). Pokok – Pokok Pemikiran Tentang Hukum Kritis dan Aplikasinya Di Indonesia. Jurnal Constitutum, 13(1), 657–661.

Syarif Saddam Rivanie, S. M. A. M. M. A. M. D. P. A. R. (2022). Development of Theories of the Purpose of Punishment. Halu Oleo Law Review, 6(2), 176–188.

Tahir, H. (2010). Proses Hukum yang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. LaksBang PRESSindo.

Usman. (20 C.E.). Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 2(1), 1–10.

Unduhan

Diterbitkan

12-05-2024

Cara Mengutip

Kabes, I., & Sumanto, L. (2024). Politik Hukum Perlindungan Pekerja Terhadap Tindak Pidana Pembayaran Upah Di Bawah Upah Minimum. Journal of Law, Administration, and Social Science, 4(3), 463–471. https://doi.org/10.54957/jolas.v4i3.818

Terbitan

Bagian

Articles