Budaya Hukum Korupsi Hakim Agung Dalam Menangani Sengketa Koperasi Simpan Pinjam Di Mahkamah Agung

Studi Kasus Putusan Nomor 5779 k/Pid.Sus/2023

Penulis

  • Irianto Kabes Magister Ilmu Hukum Universitas Trisakti
  • Agus Sugiyatmo Magister Ilmu Hukum Universitas Trisakti
  • Gabriela Andriyani Jaiheno Magister Ilmu Hukum Universitas Trisakti
  • Simona Bustani Magister Ilmu Hukum Universitas Trisakti

DOI:

https://doi.org/10.54957/jolas.v4i3.811

Kata Kunci:

Etika, Integritas, Korupsi Hakim

Abstrak

Dalam bidang pengambilan keputusan peradilan, budaya hukum hakim Mahkamah Agung memainkan peran penting dalam menentukan hasil sengketa korupsi, khususnya dalam konteks koperasi simpan pinjam. Dengan menyoroti tantangan yang dihadapi hakim Mahkamah Agung dalam kasus korupsi di sektor koperasi, penelitian ini berupaya mengungkap kompleksitas yang ada dalam menangani korupsi di lembaga keuangan dan dampak pengambilan keputusan peradilan dalam memberantas malpraktik tersebut. Ketika mengkaji prinsip-prinsip hukum yang menjadi pedoman hakim Mahkamah Agung dalam menangani perkara korupsi, terlihat jelas bahwa kerangka peraturan yang komprehensif memainkan peran yang sangat penting. Dalam menangani sengketa korupsi yang melibatkan koperasi simpan pinjam, hakim memainkan peran penting dengan menafsirkan dan menerapkan hukum melalui berbagai kerangka dan pedoman yang dirancang untuk menegakkan integritas dan keadilan dalam sektor keuangan. Pedoman Penafsiran Pengadilan, bersama dengan Pedoman Pelaporan Pengadilan, Kebijakan Etika, dan Perilaku dan Perlindungan di Tempat Kerja, memberikan pendekatan terstruktur bagi hakim untuk menavigasi lanskap hukum yang kompleks, memastikan bahwa keputusan dibuat dengan pemahaman yang jelas tentang maksud hukum dan pertimbangan etis di pengadilan. Tantangan yang dihadapi para hakim Mahkamah Agung dalam menangani kasus-kasus korupsi di sektor koperasi simpan pinjam, sifat korupsi yang beraneka ragam menghadirkan tantangan yang besar. Korupsi, yang lebih dari sekadar penyuapan hingga mencakup korupsi politik, sangatlah berbahaya karena sifatnya yang luas dan sering kali sulit dipahami. Kompleksitas ini semakin diperparah ketika hakim diminta untuk menavigasi perairan keruh dari pelanggaran etika, yang mencakup serangkaian perilaku mulai dari sikap yang tidak patut hingga kegagalan untuk mendiskualifikasi diri mereka sendiri dalam kasus konflik kepentingan. Permasalahan etika seperti ini tidak hanya melemahkan integritas peradilan namun juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan sistem hukum untuk mengadili kasus korupsi secara adil.

Referensi

Country Reports on Human Rights Practices: Benin. (n.d.). (2024). www.state.gov

Alhamidi, R. (n.d.). Jejak Kasus Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Pertama yang Dibui di Kasus Korupsi Baca artikel detiknews, “Jejak Kasus Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Pertama yang Dibui di Kasus Korupsi” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6748200/jejak-kasus-sudrajad. Detiknews. https://news.detik.com/berita/d-6748200/jejak-kasus-sudrajad-dimyati-hakim-agung-pertama-yang-dibui-di-kasus-korupsi

Ali, A. (2002). Menguak Tabir Hokum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Toko Gunung Agung.

Corruption, Human Rights, and Judicial Independence. (2024). www.unodc.org

E, P. (2013). Kebebasan Hakim dalam SistemPenegakan Hukum,makalah disampaikan pada Semiiinar Pembangunan Hukum Nasional VIII, Tema Penegakan Hukum dalam EraPembangunan Berkelanjutan. Diiselenggarakarn olehBadan PembinaanHukum Nasional Departemen Kehakiiman dan HakAsasi.

Ethics Policies | United States Courts. (2024). www.uscourts.gov

Foundation, R. S. (1969). System Hokum Dalam Perspektif Ilmu Sosial, The Legal System: A Sosial Science Perspektive.

Fuady, M. (2017). Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hokum Bisnis). Bakti, Citra Aditya.

Judicial Misconduct and Public Confidence in the Rule of (n.d.). (2024). www.unodc.org

Muladi. (n.d.). Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hokum di Indonesiaitle. Habibie Center.

Negara Hokum (A Nations of Laws). (2004). dari pusaka.dpr.go.id/en/produk/jurnal-kepakaran/id/4

P. M., M. (2005). Penelitian Hokum Edisi Revisi (Revisi). Kencana.

Putting Aside the Rule of Law Myth: Corruption and the Case for (n.d.). (2024). digitalcommons.law.ggu.edu

Sulthoni. (n.d.). 3 Tingkatan Lembaga Peradilan di Indonesia Beserta Fungsinya. Tirto.Id. https://tirto.id/3-tingkatan-lembaga-peradilan-di-indonesia-beserta-fungsinya-gyN3

Title 18 - CRIMES AND OFFENSES. (n.d.). (2024). www.legis.state.pa.us/WU01/LI/LI/CT/HTM/18/18.HTM

Why the Supreme Court Is Blind to Its Own Corruption. (n.d.). (2024). www.nytimes.com

Unduhan

Diterbitkan

10-05-2024

Cara Mengutip

Kabes, I., Sugiyatmo, A., Jaiheno, G. A., & Bustani, S. (2024). Budaya Hukum Korupsi Hakim Agung Dalam Menangani Sengketa Koperasi Simpan Pinjam Di Mahkamah Agung: Studi Kasus Putusan Nomor 5779 k/Pid.Sus/2023. Journal of Law, Administration, and Social Science, 4(3), 441–451. https://doi.org/10.54957/jolas.v4i3.811

Terbitan

Bagian

Articles