Analisis Mahasiswa Tidak Memilih Pada Pemilu 2024 Di Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi

Penulis

  • Khairunnisa Khairunnisa Universitas Jambi
  • Arbaiyah Arbaiyah Universitas Jambi
  • Sulung Tangguh Yurizon Universitas Jambi
  • Sutri Destemi Elsi Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.54957/jolas.v4i5.873

Kata Kunci:

Golongan putih, Mahasiswa, Pemilu 2024

Abstrak

Penyelenggaraan pemilu yang telah dilakukan pada tanggal 14 februari tahun 2024 lalu menjadi hal yang diminati oleh semua kalangan yang dapat memilih terutama mahasiswa di berbagai daerah. Namun, keinginan mahasiswa yang tinggi untuk bisa mengikuti pemilihan tersebut tidak dapat direalisasikan dan terhalang karena beberapa faktor. Sementara itu keikutsertaan dan partisipasi pemilih mahasiswa sangat dibutuhkan sebagai agen perubahan untuk membentuk masa depan Indonesia yang lebih baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab mahasiswa tidak bisa memilih dan untuk memahami akar permasalahn serta memberikan solusi untuk meningkatkan partisipasi politik mahasiswa dalam pemilu mendatang di Kabupaten Muaro Jambi. Metode penelitian yang digunakan adalah observasi langsung di lapangan analisis data secara deskriptif. Hasil penelitian dilapangan menunjukkan bahwa masih banyak ditemukan mahasiswa yang tidak bisa memilih dalam pemilu 2024 di Kabupaten Muaro Jambi, dengan alasan mahasiswa tidak bisa memilih adalah 1) keterlambatan dalam megurus surat pindah memilih, 2) keterbatasan waktu untuk pulang bagi mahasiswa yang beda daerah , 3) kesadaran mahasiswa yang acuh tak acuh. Dari penjelasan keseluran diatas maka peneliti akan menganalisis apa saja yang menyebabkan mahasiswa tidak memilih pada pemilu 2024 di Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi.

Referensi

Arianto, B. (2011). Analisis Penyebab Masyarakat Tidak Memilih Dalam Pemilu, dalam Jurnal Ilmu Poitik Dan Pemerintahan. Jurnal Ilmu Politik Dan Ilmu Pemerintahan, 1(1), 51–60. https://d1wqtxts1xzle7.cloudfront.net/35528032/JURNAL-ILMU-PEMERINTAHAN-BARU-KOREKSI-last_57_66-libre.pdf?1415767400=&response-content-disposition=inline%3B+filename%3Djurnal_politik.pdf&Expires=1679751633&Signature=aqC0CP4D5Fp0zo98CqxYqnzsaOGRUkf2DlJnyzp

Arniti, N. K. (2020). Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Umum Legislatif Di Kota Denpasar. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 4(2), 329. https://doi.org/10.38043/jids.v4i2.2496

Arumsari, E. Y. L., & Nugraheni. (2018). Partisipasi Politik Pemilih Pemula Pada Pemilihan Walikota Semarang Di Kota Semarang. Integralistik, 396(2), 63–72.

Dedi, A. (2019). Analisis Sistem Pemilihan Umum Serentak. Jurnal MODERAT, 5(3), 213–226.

Elen Pitria, Della Utari, Yesi Marseta, Moneka Tiara Sari, & Rizky Ayomi Pangestu. (2023). Peran Pemilih Pemula dalam Pemilu 2024. KREATIF: Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara, 3(3), 210–218. https://doi.org/10.55606/kreatif.v3i3.2105

Fajrul. (1981). Sumber Daya Alam. In Journal of Chemical Information and Modeling (Vol. 53, Issue 9).

Hafsiah Yakin, I. (2023). Penelitian Kualitatif : Metode Penelitian Kualitatif. Jurnal EQUILIBRIUM, 5(January), 1–7.

Hilmawan, H. (2019). Implementasi Sistem Pemilu Terhadap Keterwakilan Perempuan Dalam Parlemen Di Negara Indonesia Dan Australia. Jurnal Aspirasi, 9(2), 104–111.

Irawan, F., Yuridis, & Mahasiswa, P. (2024). Analisis pelaksanaan pemilu 2024 ditinjau dari aspek yuridis dan perspektif mahasiswa. 4(4), 599–613.

Nasef, M. I. (2014). 4593-Article Text-5802-7086-10-20160511. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 3(Studi Kritis Mengenai Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam Mengawal Electoral Integrity di Indonesia M.), 378–401.

Rahayu, Z. R., & Permata, R. (2024). URGENSI PENGAWASAN DALAM PENYUSUNAN DPTb DAN DPK MENGAHADAPI PEMILU 2024 DI BAWASLU PADANG PARIAMAN. Puan Indonesia, 5(2), 289–296. https://doi.org/10.37296/jpi.v5i2.188

Rua, E., Selamet, ;, & Jaya, R. ; (2023). Tingkat kesejahteraan pedagang usaha mikro di lingkungan. E-Jurnal Perspektif Ekonomi Dan Pembangunan Daerah, 12(1), 2303–1255.

Thalhah, H. (2019). Teori Demokrasi dalam Wacanaketata Negaraan. Hukum, 3(Kajian teori hans kelsen), 413–422.

Wahab, D. R. (2014). Pekerja Tambang Pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.

Zairudin, A. (2021). Mekanisme Penetapan Daftar Pemilih dalam Perspektif Hukum. Legal Studies Journal, 1(7), 18–36.

Unduhan

Diterbitkan

11-06-2024

Cara Mengutip

Khairunnisa, K., Arbaiyah, A., Yurizon, S. T. ., & Elsi, S. D. . (2024). Analisis Mahasiswa Tidak Memilih Pada Pemilu 2024 Di Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi. Journal of Law, Administration, and Social Science, 4(5), 728–737. https://doi.org/10.54957/jolas.v4i5.873

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama